LUQATH


LUQATHAH
A.Pengertian Luqathah
Luqatah ialah harta yang didapat dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya dan dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut. misalnya uang tunai, pakaian, sejumlah makanan yang banyak.

B.Hukum Memungut Luqathah
1.  Hukum asal memungut barang temuan adalah halal jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya.
2.  Menjadi haram memungut barang temuan, jika seseorang mengetahui dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya

C.Waktu Pengumuman Luqatah
1.  Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada  pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia boleh memanfaatkannya.
2.  Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari . Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan.

D.              Macam- Macam Luqathah
1. Luqathah berupa sesuatu yang tidak berharga
maka boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Dari Anas bin Malik berkata, Nabi lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda,’’Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya.’’ (HR.Bukhori 2/7,94, dan Muslim 3/117-118)

2. Luqathah berupa sesuatu yang berharga
Jika luqathah berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang- barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh.

3. Luqathah berupa Makanan
Jika luqathah berupa sesuatu yang tidak awet, atau tidak bisa disimpan dalam waktu lama, seperti buah-buahan, roti, makanan basah, makanan atau minuman kemasan yang waktu expite nya hampir habis, dll. maka bagi yang memungutnya harus memilih cara penanganan yang paling menguntunkan bagi pemiliknya. Misalnya, dijual atau dibeli sendiri, kemudian uang hasilnya disimpan untuk diserahkan ke pemiliknya jika ketemu. Atau disedekahkan atas nama pemiliknya.


4. Luqathah berupa hewan piaraan
Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung
Apabila berupa unta, sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal dan semisalnya, maka haram memungutnya secara total.
a.  Unta dan Sapi memiliki badan yang besar sehingga bisa melindungi diri dari binatang buas.
b.  Kijang dan Kuda dapat lari dengan cepat sehingga bisa melindungi diri dari binatang buas.
c.  Burung-Burung yang halal dapat terbang tinggi sehingga bisa melindungi diri dari binatang buas.
Para ulama mengatakan bahwa unta, sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal tidak boleh dipungut sebab unta, sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal tidak dikhawatirkan binasaan jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas.

5. Luqathah tanah haram/ tanah suci
Luqathah tanah haram adalah barang- barang temuan yang ada di tanah suci Makkah. Hukum memungutnya adalah haram, dan jika dia memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang.
Hadist:
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata, dari Rosululloh bersabda,’’tidak boleh dipungut barang temuannya (tanah suci) kecuali bagi yang mengumumkannya’’ (HR.Bukhori 8/292)
6. Jika luqathah berupa anak manusia
Wajib bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’(QS.Al-Ma’idah 2)

E. Tempat Mengumumkan Luqathah
Para ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan luqathah adalah tempat- tempat yang sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari ketempat tersebut.

F. Cara Mengumumkan Luqathah
Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut luqathah ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis luqothoh secara global,  jika menemukan uang maka dia menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebutkan perhiasan dan seterusnya.


Berilah tanda centang (√) pada kolom setuju (S) atau pada kolom tidak setuju (TS), sesuai pendapat mu!
No.
Pernyataan
S
TS
1.   
Seorang muslim yang baik jika menemukan barang temuan tidak usah dikembalikan.


2.   
Kita harus mengembalikan barang temuan jika kita mampu untuk mengembalikan.


3.   
Mengembalikan barang temuan menumbuhkan sikap amanah.



Komentar