Pendahuluan
Penyusunan bahan ajar ini sengaja dirancang untuk memudahkan guru
maupun siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Dalam bahan ajar ini
juga ditulis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), uraian materi serta lembar
kegiatan siswa yang diharapkan bisa membantu guru melaksanakan proses belajar
mengajar dalam beberapa pertemuan.
Pada dasarnya, bahan ajar ini merupakan pengantar
atau salah satu media pembelajaran bagi siswa maupun guru dan menguraikan
secara singkat materi Pinjam Meminjam. Penulis berusaha memberikan gambar-gambar yang berhubungan dengan
materi yang ada dalam bahan ajar ini agar bisa menarik minat siswa untuk
membaca maupun mempelajarinya dengan sangat baik dan giat.
Betapa pun sederhananya bahan ajar ini, penulis
berharap bahwa dengan adanya bahan ajar ini dapat membantu guru maupun peserta
didik khususnya, untuk dapat lebih mengenal materi Pinjam Meminjam. Menyadari
bahwa masih banyak kekurangan maupun kesalahan dalam penyusunan bahasa dalam bahan
ajar ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak agar
bahan ajar ini nantinya bisa lebih sempurna lagi.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Kompetensi Inti
|
1.
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang
dianutnya
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan
tetangganya serta cinta tanah air
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara
mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
1.2. Menghayati nilai-nilai dari ketentuan pinjam meminjam
|
1.2.1. Siswa mampu menunjukkan sikap tanggung
jawab dan jujur saat melakukan pinjam meminjam di perpustakaan.
|
2.2. Membiasakan perilaku tanggungjawab sebagai implementasi dari
pemahaman terhadap ketentuan pinjam meminjam
|
2.2.1. Siswa mampu membiasakan sikap tanggung jawab saat
melakukan pinjam meminjam di perpustakaan.
|
3.2. Memahami tata cara pinjam meminjam
|
3.2.1 Siswa mampu menjelaskan pengertian pinjam memimnjam
|
3.2.2. Siswa mampu menjelaskan hukum pinjam meminjam
|
|
3.2.3. Siswa mampu
menyebutkan rukun dan syarat-syarat pinjam meminjam
|
|
4.2. Mensimulasikan pinjam meminjam
|
4.2.1 Siswa mampu mempraktikkan cara pinjam meminjam buku di
perpustakaan.
|
4.2.2 Siswa mampu menceritakan pengalaman pinjam meminjam buku di
perpustakaan.
|
Tujuan Pembelajaran
1.
Setelah praktik pinjam
meminjam buku di perpustakaan, siswa mampu menunjukkan sikap tanggung jawab dan
jujur setiap saat melakukan pinjam meminjam diperpustakaan dan di tempat
lainnya.
2.
Setelah praktik meminjam
buku di perpustakaan, siswa mampu membiasakan sikap tanggung jawab setiap saat
melakukan pinjam meminjam di perpustakaan dan di tempat lainnya.
3.
Setelah mengamati,
bertanya, dan mendapat penjelasan dari guru di dalam kelas, siswa mampu
menjelaskan pengertian pinjam meminjam dengan benar.
4.
Setelah mengamati,
bertanya, dan mendapat penjelasan dari guru di dalam kelas, siswa mampu
menjelaskan hukum pinjam meminjam dengan benar.
5.
Setelah melihat video
tentang pinjam meminjam barang yang ditampilkan guru di dalam kelas, mendapat
penjelasan dari guru dan berdiskusi dengan teman kelompok, siswa mampu
menjelaskan rukun dan syarat pinjam meminjam dengan benar.
6.
Setelah melihat video
tentang pinjam meminjam barang yang ditampiilkan guru di depan kelas dan
diskusi dengan teman kelompok, siswa mampu menjelaskan kewajiban bagi peminjam
dengan benar.
7.
Setelah praktik meminjam
buku di perpustakaan, siswa mampu meminjam buku dengan prosedur yang tepat saat
di perpustakaan.
8.
Setelah praktik meminjam
buku di perpustakaan, siswa mampu menceritakan pengalaman pinjam meminjam buku
di perpustakaan dengan benar.
Materi
1. Pengertian
Pinjam
meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah berasal dari bahasa arab yang
artinya pinjaman. ‘ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari
seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi
atau merusak barang dan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya.
2. Hukum Pijam Meminjam
Hukum
asal meminjam suatu kepada orang lain adalah sunnah karena menolong orang lain,
tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.
a. Wajib, jika meminjamkan suatu
benda kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya: meminjamkan mobil
untuk mengantarkan orang sakit keras ke rumah sakit
b. Haram, jika memnjamkan barang
untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang
lain. Misal: meminjamkan pisau untuk berkelahi atau meminjamkan mobil untuk
melakukan perampokan.
3. Rukun dan Syarat Pinjam
Meminjam
a. Ada orang yang meminjamkan (Musta’ir),
syaratnya:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bukan pemboros
4) Tidak dipaksa
b. Ada orang yang meminjamkan (u,ir),
syaratnya:
1) Balig
2) Berakal
3) Bukan pemboros
c. Ada barang yang dipinjam (mustaa,ar),
syaratnya:
1) Memiliki manfaat dan dapat
dimanfaatkan
2) Barangnya tidak rusak waktu
pengembalian
d.
Ada
ijab qobul, syaratnya:
1) Lafal ijab dan qobul dapat
dimengerti oleh kedua belah pihak
2) Lafal ijab dilanjutkan deng
qobul
4. Kewajiban bagi Peminjam
a. Menjaga barang pinjaman
b. Manfaatkan barang sesuai dengan
perjanjian tanpa merusaknya
c. Tidak meminjamkan barang
pinjaman kepada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemilik barang
d. Apabila barang pinjaman rusak,
peminjam wajib memperbaiki atau menggantinya
e. Apabila barang pinjamna
memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung
oleh peminjam
f.
Pinjaman
yang disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya
Pendekatan, Metode dan Model
Pembelajaran
Pendekatan :
Saintifik approach
Model :
Kooperatif
Metode :
Ceramah, Diskusi, dan Observasi
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (@2 ×35 menit)
Langkah-langkah
pembelajaran
|
Alokasi waktu
|
Pendahuluan
1.
Siswa
menjawab salam dan dilanjutkan dengan doa
2.
Siswa
menjawab kabar yang ditanyakan guru
3.
Siswa
menyimak absensi dari guru.
4.
Siswa menyimak tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai setelah pembelajaran selesai.
5.
Siswa
menyimak motivasi yang disampaikan guru “Membaca merupakan cara mendapatkan
ilmu yang palingg menyenenangkan.”
|
5 menit
|
Mengamati
1. Siswa mengamati gambar orang sedang melakukan pinjam meminjam barang.
Menanya
2. Siswa menjawab pertanyaan dari guru mengenai kegiatan yang dilakukan
pada gambar.
3. Siswa menyimak penjelasan singkat tentang pengertian hukum pinjam
meminjam.
Mengumpulkan
Informasi
4. Siswa menyimak video tentang rukun, dan syarat pinjam meminjam serta
kewajiban bagi peminjam
5. Siswa membentuk kelompok yang terdiri dari 3-5 orang untuk
mendiskusikan isi dari video
6. Siswa mengerjakan LK yang harus diisi oleh kelompok
Mengasosiasi
7. Siswa berdiskusi menjawab pertanyaan yang ada dalam LK
8. Siswa bertanya kepada guru pertanyaan yang masih dibingungkan
Mengkomunikasikan
9. Setiap perwakilan kelompok maju untuk mempresentasikan hasil diskusi
dan kelompok lain memperhatikan.
|
55 menit
|
Penutup
1. Siswa
menghubungkan materi pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari.
2. Siawa
mengajukan pertanyaan tentang materi yang belum dikuasai.
3. Siswa
menyimak kesimpulan dari guru
4. Siswa
mengerjakan soal individu yang nantinya dikerjakan di rumah
5. Siswa berdoa
pada akhir kegiatan dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan.
|
10 menit
|
Pertemuan
2 (@2 ×35 menit)
Langkah-langkah
pembelajaran
|
Alokasi waktu
|
Pendahuluan
1.
Siswa
menjawab salam dan dilanjutkan dengan doa
2.
Siswa
menjawab kabar yang ditanyakan guru
3.
Siswa
menyimak absensi dari guru.
4.
Siswa menyimak tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai setelah pembelajaran selesai.
|
5 menit
|
Inti
Mengamati
1. Siswa mengamati dua temannya yang melakukan simulasi minjam meminjam
barang yang ada di perpustakaan dengan diarahkan oleh guru.
Menanya
2. Siswa menjawab pertanyaan dari guru mengenai kegiatan yang dilakukan
temannya tersebut.
3. Siswa menyimak penjelasan singkat tatacara pinjam meminjam di
perpustakaan .
Mengumpulkan
Informasi
4. Siswa menuju ke perpustakaan dengan didampingi guru
5. Siswa melihat sekeliling perpustakaan dan bertanya kepada pegawai
perpustakaan mengenai proses peminjaman yang telah disimulasikan tadi di
kelas. (Saat di perpustakaan diharap siswa jangan ramai)
Mengasosiasi
6. Siswa mempraktikan pinjam meminjam buku di perpustakaan
7. Siswa mencatat pengalaman saat pinjam meminjam buku.
8. Siswa kembali ke kelas dengan didampingi guru
Mengkomunikasikan
9. Siswa maju satu persatu menceritakan pengalaman saat pinjam meminjam.
|
55 menit
|
Penutup
1.
Siawa mengajukan pertanyaan tentang materi
yang belum dikuasai.
2.
Siswa menyimak kesimpulan dari guru
3.
Siswa diingatkan untuk mempelajari
pelajaran pada pertemuan selanjutnya.
4.
Siswa berdoa pada akhir kegiatan
dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan.
|
10 menit
|
Penilaian
1. KISI-KISI PENILAIAN
KI
|
KD
|
Indikator
|
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Instrumen
Penilaian
|
1
|
1.2
|
1.2.1. Siswa mampu menunjukkan sikap tanggung
jawab dan jujur saat melakukan pinjam meminjam di perpustakaan.
|
Non Tes
|
Penilaian Diri
|
Rubrik Penilaian Diri
|
2
|
2.2
|
2.2.1. Siswa mampu membiasakan sikap tanggung jawab saat
melakukan pinjam meminjam di perpustakaan.
|
Non Tes
|
Penilaian Diri
|
Rubrik Penilaian Diri
|
3
|
3.2
|
3.2.1 Siswa mampu menjelaskan pengertian pinjam memimnjam
3.2.2. Siswa mampu menjelaskan hukum pinjam meminjam
3.2.3. Siswa mampu
menyebutkan rukun dan syarat-syarat pinjam meminjam
|
Tes
|
Tes Tulis
|
Butir Soal Uraian
|
4
|
4.2
|
4.2.1 Siswa mampu mempraktikkan cara pinjam meminjam buku di perpustakaan.
4.2.2
Siswa mampu menceritakan pengalaman pinjam meminjam buku di perpustakaan.
|
Non Tes
|
Unjuk Kerja
|
Rubrik Penilaian Unjuk Kerja
|
Media/Alat dan Sumber Belajar
1.
Media/Alat : Lembar Kerja.
2.
Sumber Belajar :
a.
Buku FIKIH kelas 6,
Kementerian Agama Tahun 2016.
b.
Buku/ sumber lain yang
relevan.
c.
Perpustakaan
PINJAM MEMINJAM
PENGERTIAN PINJAM
MEMINJAM
Pinjam
meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah dalam bahasa Arab yang artinya pinjaman.
Pinjaman adalah pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada
orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang
yang nantinya akan dikembalikan pada tepat waktu.
Semua
benda yang bisa diambil manfaatnya berarti benda tersebut dapat dipinjamkan. Peminjam
harus menjaga barang yang dipinjam dengan hati. Jangan sampai merusak dan
hilang. Peminjam hanya bisa mengambil manfaat barang yang dipinjam saja.
Pinjam
meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin silaturrahim, menumbuhkan
rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Allah SWT
memberikan tuntunan agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai
syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagaimana
penyelesaiannya jika terjadi permasalahan.
Hal-hal
diatas dilakukan untuk menghindari terjadi masalah dikemudian hari. Namun
kenyataannya kita terkadang mengabaikan hal tersebut karena alasan sudah saling
mengenal dengan peminjam, masih saudara,
tetangga dekat, atau nilai dari barang tidak seberapa. Firman Allah dalam
al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2:
Artinya: ......Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebaikan) kebajikan dan taqwa, dan
janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan......(QS. Al-Maidah:
2)
Sering
kita dengar berita di televisi tentang penggelapan, penyalahgunaan, dan
pertengkaran barang pinjaman yang terkadang menyebabkan kematian seseorang.
Oleh karena itu, mulai sekarang kita harus melakukan pencatatan urusan pinjam
meminjam, termasuk saksi dan perjanjiannya. Sebaiknya dalam urusan pinjam
meminjam itu ada orang yang meminjam, orang yang meminjam dan saksi.
Isilah titik-titik
di bawah ini dengan pilihan jawaban yang tersedia!
1.
Pinjam meminjam
dalam istilah fikih disebut.....
2.
Allah SWT
memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti agar memberikan
rasa....
3.
Dalam urusan
pinjam meminjam itu harus ada orang yang meminjam, orang yang meminjamkan ,
dan.....
4.
Jika meminjam
barang, kita harus.....pinjaman dengan baik
5.
Allah berfirman
dalam (Qs. Al-Maidah: 2) dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa,
dan janganlah tolong menolong dalam....
Ø
Musta’ir
Ø
‘ariyah
|
Ø
Permusuhan
Ø
Merawat
|
Ø
Saksi
Ø
Aman
|
Ø
Muwalah
Ø
Kewajiban
|
HUKUM PINJAM
MEMINJAM
Hukum
asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang
lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib atau haram.
1.
Wajib: apa
biala meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya meminjamkan
mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
2.
Haram: apabila
meminjamkan barang untuk melakukan perbutan maksiat atau perbuatan yang dapat
merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan uang untuk membeli minum minuman
keras, meminjamkan pisau untuk berkelahi, meminjamkan mobil untuk melakukan
perampokan.
Tulis
dengan huruf B untuk pertanyaan yang benar dan S untuk pernyataan
yang salah, pada kolom jawaban yang tersedia!
No
|
Pernyataan
|
Jawab
|
1
|
Kita
wajib saling tolong menolong antar sesama manusia
|
|
2
|
Kita
harus meminjamkan barang kepada orang yang sangat membutuhkan walaupun
digunakan untuk kejahatan.
|
|
3
|
Pada
dasarnya, hukum dari pinjam meminjam adalah mubah
|
|
4
|
Fazry
meminjamkan sepeda kepada Mala untuk dipakai membeli obat ibunya
|
|
5
|
Apabila
meminjam barang teman, sebaiknya tidak perlu dikembalikan karena teman yang
dipinjam sudah lupa.
|
RUKUN DAN SYARAT
PINJAM MEMINJAM
1. Ada orang yang meminjamkan (Musta’ir),
syaratnya:
a. Baligh
b. Berakal
c. Bukan pemboros
d. Tidak dipaksa
2. Ada orang yang meminjamkan (u,ir), syaratnya:
a. Balig
b. Berakal
c. Bukan pemboros
3. Ada barang yang dipinjam (mustaa,ar),
syaratnya:
a. Memiliki manfaat dan dapat
dimanfaatkan
b. Barangnya tidak rusak waktu
pengembalian
4.
Ada
ijab qobul, syaratnya:
a. Lafal ijab dan qobul dapat
dimengerti oleh kedua belah pihak
b. Lafal ijab dilanjutkan dengan
qobul
Pasangkan
pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang telah tersedia!
1.
Kata musta’ir
sebutan untuk.....
2.
Memiliki manfaat
dan dapat dimanfaatkan adalah syarat.....
3.
Peminjam dan
yang meminjam syaratnya.....
4.
Barang yang
dipinjam tidak boleh dipergunakan untuk.....
5.
Ijab kabul dalam
pinjam meminjam harus muwalah, kata lain dari muwalah.....
|
v Haram
v Ada manfaatnya
v Barang yang dipinjam
v Maksiat
v Bersambung
v Baligh
v Orang yang meminjam
v Orang yang dipinjam
|
KEWAJIBAN PEMINJAM
BARANG
Apa
bila meminjam barang orang lain, maka kita hanya boleh mengambil manfaat dari
barang yang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya meminjamkan pensil
atau buku kepada teman, setelah digunakan maka barang tersebut harus
dikembalikan.
Agar
pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak
maka peminjam berkewajiban:
1.
Menjaga pinjaman
dengan baik
2.
Memanfaatkan barang
sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya
3.
Tidak meminjamkan
barang pinjaman pada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemilik barang
4.
Apabila barang
pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau menggantinya
5.
Apabila barang
pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan maka biaya tersebut ditanggung
oleh peminjam.
Hal tersebut
berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
عَÙ†ْ سَÙ…ُرَ Ø©َ Ù‚َا Ù„َ النَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َيهِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَÙ„َÙ‰ الْÙŠَدِ
Ù…َا اَØ®َذتْ ØَتَّÙ‰ ÙŠُؤ دَّÙŠَÙ‡ُ
Artinya: Dari Samurah, “Nabi SAW Telah bersabda, tangan (yang mengambil) adalah
bertanggung jawab atas yang diambilnya sehingga dipenuhi.” (lima ahli hadits
selain an-Nasai)
6.
Pinjaman yang
disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah
SAW
عَÙ†ْ اَبِÙŠْ اُÙ…َا Ù…َØ©َ Ù‚َا Ù„َ سَÙ…ِعْتُ النَّبِÙŠَّ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َÙ…َ
ÙŠَÙ‚ُولُ: العَا رِÙŠَØ©ُ Ù…ُؤَدَّاةٌ Ùˆَالزَّ عِÙŠْÙ…ُ غَا رِÙ…ٌ (رُÙˆَاهُ التَّرْÙ…ِØ°ِÙ‰ّ)
Artinya: Dari Abi Umamah berkata saya dengar Rasulullah SAW bersabda: pinjaman harus
dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar. (HR. At-Tirmizi)
1.
Kewajiban bagi
peminjam adalah mengembalikan barang yang dipinjam sesuai dengan.....
2.
Bila barang
yang kita pinjam rusak pada saat kita gunakan, maka kewajiban kita adalah.....
3.
Pinjaman yang
disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus.....
4.
Jika barang
pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut
ditanggung oleh.....
5.
Apabila barang
pinjaman hilang, maka peminjam wajib.....
Isilah teka-teki
dibawah dengan benar!
1.
|
P
|
||||||||||
2.
|
I
|
||||||||||
3.
|
N
|
||||||||||
4.
|
J
|
||||||||||
5.
|
A
|
||||||||||
6.
|
M
|
||||||||||
7.
|
M
|
||||||||||
8.
|
E
|
||||||||||
9.
|
M
|
||||||||||
10.
|
I
|
||||||||||
11.
|
N
|
||||||||||
12.
|
J
|
||||||||||
13.
|
A
|
||||||||||
14.
|
M
|
Pertanyaan:
1.
Peminjam tidak
boleh memberikan.....kepada orang lain
2.
Memberikan
manfaat suatu barang dengan mengganti tanpa merusak barang
3.
Sifat seorang
peminjam yang baik
4.
Sesuatu yang
harus ditepati
5.
Syarat barang
yang dipinjamkan
6.
Sebutan barang
yang dipinjam
7.
Meminjamkan
barang untuk kejahatan
8.
Jumlah rukun
pinjam meminjam
9.
Sebutan orang
yang meminjam
10.
Arti mu’ir
11.
Meminjam barang
harus mendapat.....dari pemiliknya
12.
Kalimat ijab
qobul harus.....
13.
Hukum dasar
pinjam meminjam
14.
Tidak boleh
meminjamkan untuk perbuatan
1. Akad/ transaksi pijam meminjam berasal dari bahasa
Arab yaitu Ariyah
2. Ariyah adalah meminjamkan suatu barang kepada orang
lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya dengan perjanjian akan
mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh dalam waktu yang tepat
3. Landasan dari pinjam meminjam adalah saling tolong
menolong dan dianjurkan dalam islam
4. Hukum pinjam meminjam pada dasarnya adalah sunnah
tetapi bisa menjadi wajib atau haram, sesuai dengan keadaannya
5. Syarat pinjam meminjam:
a. Syarat bagi peminjam dan yang meminjamkan adalah
baligh, berakal sehat dan tidak dipaksa
b. Syarat barang yang dipinjamkan: ada manfaat, bendanya
tidak rusak saat dikembalikan
c. Syarat ijab qabul adalah: dapat dimengerti kedua
belah pihak
6. Rukun pinjam meminjam adalah:
a. Mu’ir (peminjam)
b. Musta’ir (orang yang meminjam)
c. Musta’ar (barang yang dipinjamkan)
d. Ijab qabul
7. Keajiban peminjam adalah:
a. Menjaga dan memanfaatkan barang pinjaman sesuai perjanjian
b. Mengganti bila rusak atau hilang
c. Mengembalikan tepat pada waktunya
|
A. Berilah tanda (X) pada huruf a, b, c, atau d pada jawaban
yang kamu anggap benar!
1.
Berikut ini
yang bukan termasuk rukun Ariyah adalah.....
a.
Peminjam dan
orang meminjamkan
b.
Saksi dalam
peminjaman
c.
Barang yang
dipinjamkan
d.
Ijab qabul
2.
Barang yang
dipinjamkan, syaratnya harus.....
a.
Rusak
b.
Bermanfaat
c.
Merugikan
d.
Mubadzir
3.
Manusia dengan
akalnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak semua kebutuhan
hidupnya dapat dipenuhi sendiri. Oleh karena itu ia memerlukan.....
a.
Kepercayaan
diri
b.
Berusaha
sendiri
c.
Berjuang
sendiri
d.
Bantuan orang
lain
4.
Memberikan
manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa merusak barangnya disebut.....
a.
Jariyah
b.
Ijarah
c.
‘ariyah
d.
Tijarah
5.
Orang yang
meminjamkan barang disebut.....
a.
Musta’ir
b.
Musta’ar
c.
Mu’ir
d.
Musafir
6.
Di bawah ini
termasuk syarat peminjam barang adalah.....
a.
Anak-anak
b.
Orang miskin
c.
Orang lemah
d.
Orang berakal
7.
Kewajiban bagi
seorang peminjam adalah.....
a.
Memanfaatkan
barang sekehendaknya
b.
Menggunakan
diluar semestinya
c.
Mengembalikan
barang secara utuh
d.
Menggunakan
semaunya
8.
Hukum
meminjamkan barang untuk maksiat adalah.....
a.
Wajib
b.
Haram
c.
Sunah
d.
Mubah
9.
Ijab qabul
dilaksanakan atas dasar.....
a.
Suka sama suka
b.
Hak yang
mempunyai barang
c.
Hak peminjam
d.
Keadaan barang
10.
Dapat
meringankan kesulitan orang lain merupakan manfaat.....
a.
Jual beli
b.
Luqatah
c.
Pinjam meminjam
d.
Sewa menyewa
B.
Isilah titik-titik di bawah dengan tepat dan benar!
1.
Manusia dengan
akalnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan semua kebutuhan itu dapat
dipenuhi dengan cara.....
2.
Orang yang
tidak mau memberikan pinjaman kepada orang lain yang sedang membutuhkan disebut
orang.....
3.
Perihal pinjam
meminjam dijelaskan dalam surat......................ayat.....
4.
Hukum asal
pinjam meminjam adalah.....
5.
Orang yang
meminjam suatu barang disebut.....
6.
Barang yanh
dipinjam syaratnya adalah.....
7.
Kewajiban bagi
seorang peminjam adalah.....
8.
Ucapan kedua
belah pihak dalam pinjam meminjam disebut.....
9.
Fazry ingin
meminjam tangga untuk mengambil buah mangga tetangganya tanpa izin. Hukum
pinjam meminjam tersebut adalah.....
10.
Hukum
meminjamkan sesuatu kepada orang yang sangat membutuhkan adalah....
C.
Jawablah pertanyaan di bawah dengan jelas dan benar!
1.
Jelaskan apa pengertian pinjam meminjam?
2.
Zuni anak kelas 6 di MI Sunan Ampel Surabaya. Dia
lupa membawa alat tulis karena dia berangkat tergesa-gesa. Pada saat belajar di
kelas guru menyuruh siswa untuk menulis di buku catatan. Fazry memiliki alat
tulis lebih dari satu. Apa yang harus dilakukan Fazry dan bagaimana hukumnya?
3.
Apa saja syarat-syarat pinjam meminjam bagi
peminjam?
4.
Apa saja syarat-syarat barang yang dipinjam?
5.
Apa saja kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
bagi seorang peminjam?
D. Pergilah ke perpustakaan!
Tulislah tatacara tatacara pinjam meminjam di perpustakaan. Lalu
bacakan di depan kelas!
E. Tentukan Sikap
Kamu!
Berikan tanda centang (√) di SS (Sangat
Setuju), S (Setuju), TS (Tidak Setuju) pada kolom di bawah ini!
No.
|
Pertanyaan
|
SS
|
S
|
TS
|
1.
|
Budi
mengembalikan barang pinjamannya tepat pada waktuya
|
|||
2.
|
Kita
wajib meminjamkan barang kepada orang yang sangat membutuhkan meskipun untuk
kejahatan
|
|||
3.
|
Hanafi
meminjam buku catatan kepada Rahma tetapi ia tidak mengembalikannya
|
|||
4.
|
Hukum
pinjam meminjam menjadi wajib apabila meminjamkan mobil untuk mengantar orang
yang sakit
|
|||
5.
|
Alim
meminjam pensil kepada Umar meskipun sedang dipakai maka maka Alim meminjam
dengan memaksa
|
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian
agama RI . 2004. Al Quran dan Terjemahannya. Semarang: Aneka Ilmu
Mundziri, Hafidz Al. 1990. Attarghib Wat Targhib.
Surabaya: Al-Hidayah
Nurhan, Muhammad. 2001. Fikih untuk MI Kelas VI.
Semarang: Aneka Ilmu
Permenag RI tahun 2013. 2013. Kurikulum Madrasah
2013. Jakarta:
Rasyid, Sulaiman. 1989. Fikih Sunnah. Bandung:
Sinar Baru
Tanwir, Anis. 2009. Pengantar Fikih 6. Surakarta:
Tiga Serangkai
Komentar
Posting Komentar