LUQATHAH
A.Pengertian Luqathah
Luqatah ialah harta yang didapat dari tempat yang tidak diketahui
pemiliknya dan dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut. misalnya
uang tunai, pakaian, sejumlah makanan yang banyak.
B.Hukum Memungut Luqathah
1. Hukum asal memungut barang temuan adalah halal jika
seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya,
dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya.
2. Menjadi haram memungut barang temuan, jika seseorang mengetahui
dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan
berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya,
sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya
C.Waktu
Pengumuman Luqatah
2. Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit,
maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari . Jika pemiliknya tidak datang
menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan.
D.
Macam- Macam Luqathah
1. Luqathah berupa sesuatu yang tidak
berharga
maka
boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara
langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Dari
Anas bin Malik berkata, Nabi lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu
beliau bersabda,’’Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma
zakat, sungguh aku akan memakannya.’’ (HR.Bukhori 2/7,94, dan Muslim
3/117-118)
2. Luqathah berupa sesuatu yang
berharga
Jika
luqathah berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang-
barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya
selama satu tahun penuh.
3.
Luqathah berupa Makanan
Jika luqathah berupa
sesuatu yang tidak awet, atau tidak bisa disimpan dalam waktu lama, seperti
buah-buahan, roti, makanan basah, makanan atau minuman kemasan yang waktu
expite nya hampir habis, dll. maka bagi yang memungutnya harus memilih cara
penanganan yang paling menguntunkan bagi pemiliknya. Misalnya,
dijual atau dibeli sendiri, kemudian uang hasilnya disimpan untuk diserahkan ke
pemiliknya jika ketemu. Atau disedekahkan atas nama pemiliknya.
4.
Luqathah berupa hewan piaraan
Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka
boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung
Apabila berupa unta, sapi, kijang,
kuda, burung- burung yang halal dan semisalnya, maka haram memungutnya
secara total.
a. Unta dan Sapi memiliki badan yang besar sehingga bisa melindungi diri
dari binatang buas.
b. Kijang dan Kuda dapat lari dengan cepat sehingga bisa
melindungi diri dari binatang buas.
c. Burung-Burung yang halal dapat terbang tinggi sehingga
bisa melindungi diri dari binatang buas.
Para ulama mengatakan
bahwa unta, sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal tidak boleh dipungut
sebab unta, sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal tidak dikhawatirkan
binasaan jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak
dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas.
5.
Luqathah tanah haram/ tanah suci
Hadist:
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata, dari Rosululloh bersabda,’’tidak
boleh dipungut barang temuannya (tanah suci) kecuali bagi yang
mengumumkannya’’ (HR.Bukhori 8/292)
6.
Jika luqathah berupa anak manusia
Wajib bagi siapa
saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong
dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib,
sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’” (QS.Al-Ma’idah 2)
E. Tempat Mengumumkan Luqathah
Para
ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan luqathah adalah tempat- tempat yang
sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu
menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di
tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya
barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari
ketempat tersebut.
F.
Cara Mengumumkan Luqathah
Para
ulama sepakat bahwa orang yang memungut luqathah ketika mengumumkannya hanya
menyebutkan jenis luqothoh secara global, jika menemukan uang maka dia
menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebutkan perhiasan dan seterusnya.
Berilah
tanda centang (√) pada kolom setuju (S) atau pada kolom tidak setuju (TS),
sesuai pendapat mu!
Komentar
Posting Komentar